Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dkk.
Kejari Ponorogo memusnahkan 121.632 barang bukti dari 44 perkara pidana, termasuk sabu dan senjata api, untuk mencegah penyalahgunaan dan menegakkan hukum.
Polisi menangkap residivis narkotika di Kutai Timur dengan 139,07 gram sabu disembunyikan dalam inverter. Pelaku mengaku akan edarkan sabu di daerah tersebut.