Sulhan dan Suhadri, dua terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Sampang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda eksepsi Kamis (21/5/2026). Sebabnya, barang bukti sabu 3 kg berbeda.
Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Taufik, mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang dihadirkan saat pelimpahan perkara tahap dua pada 4 Mei 2026 berbeda dengan bahan yang diketahui terdakwa pada saat proses awal pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Bahkan, lanjut Taufik, alat pendeteksi kejaksaan sempat tidak bisa mendeteksi barang bukti sitaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengamatan terdakwa, (barang bukti) memiliki perbedaan dengan bahan yang sebelumnya diketahui terdakwa pada saat proses awal pemeriksaan. Kondisi tersebut menjadi dasar keraguan mengenai kesinambungan keaslian barang bukti yang menjadi dasar dalam perkara ini," ujar Taufik saat membacakan sanggahan tertulis di hadapan Majelis Hakim.
Taufik memaparkan, barang bukti yang disita sebelumnya berbentuk kristal berwarna putih bening. Namun, saat proses pelimpahan tahap dua, kondisi fisik bahan tampak berubah menjadi cenderung kekuningan dengan karakter wadah yang juga berbeda.
Ia menilai, barang bukti dalam perkara narkotika merupakan unsur sentral yang menentukan. Karena asal-usulnya belum dapat dipastikan secara jelas, ia menganggap perkara ini belum memenuhi prinsip kepastian hukum.
"Untuk itu kami meminta majelis hakim mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara," tegasnya.
Merespons eksepsi tersebut, JPU Suharto menyatakan keberatan dan menegaskan tetap bertahan pada dakwaannya. Pihak JPU akan menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. "Untuk agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026," ucap Hakim sembari mengetok palu sidang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, yang diduga bertindak sebagai kurir pada 22 Februari 2025 dengan barang bukti sabu seberat 3,16 kilogram.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada 7 Maret 2025 dengan penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga berperan sebagai bandar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga sebagai bandar pada 7 Maret 2025.
Namun demikian, hasil uji awal sabu seberat sekitar 3 kilogram di Kejaksaan Negeri Sampang sempat menimbulkan tanda tanya setelah alat deteksi yang dipinjam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan hasil negatif.
Padahal, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sampang. Untuk memastikan keakuratannya, kejaksaan bersama penyidik kemudian melakukan uji ulang di laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Hasilnya berbanding terbalik, barang bukti dipastikan positif mengandung metamfetamina.
