Polisi menangkap seorang residivis kasus narkotika yang kembali terlibat peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku berinisial MA alias A (47) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 139,07 gram yang disembunyikan di dalam sebuah inverter.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Enggang Sangsaka pada Selasa (5/5) sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutim.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut," ujar Erik dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di Desa Susuk Dalam, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MA.
"Pelaku sempat digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti di badan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan sebuah inverter berwarna silver yang mencurigakan. Setelah dibuka, inverter tersebut ternyata berisi tiga bungkus sabu yang dibalut lakban dan tisu.
"Total barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus dengan berat keseluruhan 139,07 gram," ungkap Erik.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, plastik klip, serta uang tunai Rp2,45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Aksi penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Erik mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat perkara serupa. Bahkan, MA baru saja bebas dari penjara pada Desember 2025 lalu.
"Yang bersangkutan ini residivis, sudah tiga kali terlibat kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2025," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari rekannya di luar daerah dan rencananya akan diedarkan di sekitar Desa Susuk Dalam.
Erik menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba oleh Tim Enggang Sangsaka dalam dua bulan terakhir.
"Sebelumnya pada April 2026, kami juga berhasil mengungkap kasus serupa dengan barang bukti 205,97 gram sabu dari pelaku berbeda," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
(aau/aau)
