Kapolres Sampang merespons penolakan dakwaan oleh dua terdakwa kasus narkoba, Sulhan dan Suhadri, di Pengadilan Negeri Sampang. Keduanya menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena menganggap barang bukti sabu seberat 3 kilogram berbeda.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menilai pernyataan tersebut seolah menyudutkan institusinya. Ia menegaskan penyidik Satresnarkoba telah menangani perkara sesuai prosedur dan seluruh proses terdokumentasi dengan lengkap. Hartono memastikan barang bukti tersebut asli dan telah dua kali menjalani pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) dengan hasil positif mengandung metamfetamin.
"Semua proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyegelan hingga penyerahan ke kejaksaan. Bahkan barang bukti sudah diuji laboratorium forensik sebanyak dua kali dan hasilnya tetap positif metamfetamin. Apa yang masih diragukan?" kata Hartono dalam press release yang digelar di aula belakang Mapolres Sampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono membeberkan, sehari setelah pengungkapan kasus tersebut pada 23 Februari 2026, barang bukti langsung diuji di laboratorium forensik dan hasilnya dinyatakan positif metamfetamin. Setelah itu, barang bukti disegel.
Kemudian pada 16 Maret 2026, berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Pada 4 Mei 2026, berkas perkara tahap dua, tersangka beserta barang bukti tersegel diserahkan penyidik ke kejaksaan," ungkapnya.
Hartono juga menyebut ada tindakan di luar prosedur yang dilakukan pihak kejaksaan saat penyerahan tahap dua bersama tersangka dan barang bukti pada 4 Mei 2026. Menurutnya, kejaksaan mengabaikan hasil uji Labfor dan kembali menguji barang bukti menggunakan alat milik kejaksaan.
"Kejaksaan seolah tidak percaya barang bukti itu benar, membuka segel barang bukti dan mengujinya menggunakan alat entah dari mana hingga hasilnya tidak valid," ujarnya.
"Padahal kewenangan membuka segel itu hanya bisa dilakukan di persidangan atas persetujuan hakim," imbuhnya.
Meski demikian, Hartono menyebut keraguan kejaksaan terhadap barang bukti tersebut akhirnya terjawab setelah penyidik bersama pihak Kejari Sampang kembali melakukan uji Labfor di Polda Jatim pada 5 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan kedua tetap menunjukkan barang bukti positif mengandung metamfetamin sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
"Barang bukti itu sudah valid, dan ini sudah tahap dua sehingga Polri sudah tidak memiliki kewenangan lagi. Kalau masih dianggap seolah-olah itu palsu, seperti yang beredar kemarin PH-nya menyatakan seolah-olah ini palsu, termasuk tersangkanya di TikTok menyatakan bahwa dia tidak mengakui, silakan saja buktikan di persidangan," tandasnya.
(ihc/abq)
