Kisah tragis di Perumahan Pandan Permai, Sumut. Pemuda bernama Divan hilang tertimbun longsor saat pasca mengambil perlengkapan ayah yang sedang stroke.
Andi Febrianto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menjajakan lady companion. Penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan ini.