BRI berkomitmen mematuhi regulasi dengan menghentikan transaksi rekening dormant untuk melindungi sistem keuangan. Edukasi nasabah juga terus dilakukan.
"Ya (tidak ada lagi pemblokiran), karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dorman berdasarkan teman-teman bank ya, berarti sudah selesai," kata Ivan.
PPATK menjelaskan alasan pemblokiran rekening dormant untuk melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan. Verifikasi ulang diperlukan untuk akses dana.
Dittipideksus Polri dan PPATK ungkap sindikat pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Modus operandi melibatkan rekening nominee dan pencucian uang.