Upaya memberantas judi online (judol) masih terus dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah sempat memblokir rekening nganggur untuk menghindari penyalahgunaan, kini PPATK mewacanakan pemblokiran e-wallet atau dompet digital yang terindikasi judol.
Dilansir detikFinance, PPATK mengklaim telah mengendus adanya transaksi judol melalui e-wallet. Kemungkinan e-wallet yang terindikasi judol maupun tindak pidana keuangan lainnya akan diblokir.
Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran e-wallet ini tidak dilakukan secara massal. Artinya, hanya e-wallet tertentu saja yang diblokir karena berkasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet pasti akan kami proses di sana," jelas Ivan, Minggu (10/8/2025).
Kebijakan ini, kata Ivan, bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan. Dia pun mengimbau masyarakat yang memiliki e-wallet agar tidak panik.
"(Uang transaksi judol) pasti akan kami proses di sana (e-wallet), untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan," lanjutnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif lebih dari 3 bulan. Rekening tanpa aktivitas transaksi itu dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk tindak pidana, salah satunya judol. Kebijakan ini kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Bukan hany masyarakat, tetapi juga pakar.
PPATK pun membuka rekening dormant yang terblokir. Proses pembukaan rekening dormant yang diblokir ini diklaim sudah dimulai sejak Mei 2025, sebelum isu mencuat pada Juli.
PPATK menyebut telah memberi arahan resmi ke perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atau cabut Hensem atau rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku. Kurang lebih ada 122 juta rekening dormant yang sudah dipulihkan.
"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata Ivan dalam keterangan resmi PPATK.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)