Begini Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK

Begini Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 01 Agu 2025 13:00 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
Ilustrasi tabungan di bank. Foto: Getty Images/iStockphoto/sefa ozel
Samarinda -

Pemblokiran massal rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ramai diperbincangkan belakangan ini. Tak tanggung-tanggung, ratusan ribu rekening disebut telah dibekukan karena berstatus dormant alias tidak aktif dalam waktu lama.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari banyak nasabah, apakah uang di dalamnya masih aman? Dan bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening tersebut?

Pemblokiran oleh PPATK bukan tanpa alasan. Lembaga ini bertugas menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk mendeteksi rekening yang berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk tindak pidana pencucian uang atau penampungan dana ilegal. Salah satu modus yang belakangan terungkap adalah jual beli rekening yang ternyata digunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, perlu panik jika rekening detikers ikut terdampak. Dilansir detikNews, proses reaktivasi atau pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan.

Dana detikers tetap aman di bank dan dapat diakses kembali setelah langkah-langkah yang diminta terpenuhi. Simak ulasan lengkap mengenai langkah reaktivasi rekening yang diblokir PPATK berikut ini.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir

1. Isi Formulir Keberatan

Langkah pertama adalah mengisi formulir yang disediakan PPATK. Nama formulirnya adalah Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK dan dapat diakses secara daring melalui tautan resmi di bit.ly/FormHensem. Pastikan seluruh data diisi dengan benar.

2. Datang ke Bank

Setelah mengisi formulir, detikers perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening terdaftar. Di sana, proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemrofilan ulang akan dilakukan. Ini semacam verifikasi identitas dan keabsahan penggunaan rekening.

Dokumen yang harus dibawa antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan
  • Bukti bahwa kamu telah mengisi formulir keberatan PPATK
  • Dokumen pelengkap lain yang mungkin diminta pihak bank

3. Pemeriksaan oleh PPATK

Setelah proses verifikasi dari bank selesai, PPATK akan melakukan penyelidikan dengan menyamakan data dari formulir dan proses CDD dengan database perbankan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa rekening tersebut memang milik pribadi dan tidak sedang digunakan oleh pihak lain.

4. Reaktivasi Rekening oleh Bank

Jika semua tahap sebelumnya telah dilalui dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihak bank akan melanjutkan dengan proses reaktivasi rekening. Nasabah bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan status rekeningnya kembali aktif seperti semula.

Kenapa Rekening Bisa Diblokir?

PPATK menemukan bahwa banyak rekening yang sudah lama tidak aktif ternyata dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, seperti pencucia uang, serta pinjaman dan judi online. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa membahayakan sistem perbankan dan merugikan nasabah.

Untuk melindungi kepentingan publik, PPATK pun menjalankan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening nasabah yang dinyatakan dormant oleh pihak perbankan. Meski demikian, dana milik nasabah tetap aman dan hak-haknya tidak akan hilang.

Langkah penghentian ini juga bertujuan memberikan informasi kepada nasabah bahwa mereka masih memiliki rekening dormant di suatu bank. Informasi ini penting pula bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan (jika rekening dimiliki oleh badan usaha) yang mungkin sebelumnya tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut.

Jadi, jika detikers mengalami pemblokiran rekenik oleh PPATK, ikuti prosedur di atas agar hak atas dana detikers tetap terlindungi dan aktivitas keuangan bisa kembali berjalan normal.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads