Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. Berikut perbedaan antara SIM C dan SIM C1 serta syarat membuatnya.
Bamsoet menjelaskan sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 atau bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas 250-500 CC di Kota Jogja sudah bisa diakses mulai Senin (22/7) mendatang.