Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 atau bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas 250-500 CC di Kota Jogja sudah bisa diakses mulai Senin (22/7) mendatang.
Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. Berikut perbedaan antara SIM C dan SIM C1 serta syarat membuatnya.
Bamsoet menjelaskan sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi.