BKN menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pengusulan kenaikan pangkat PNS setiap bulan mulai 1 Oktober 2025, menggantikan batasan enam kali setahun.
Aplikasi e-Kinerja BKN wajib digunakan ASN dan PPPK mulai 2026. Fitur baru termasuk laporan harian, integrasi digital, dan keamanan login yang ditingkatkan.