Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada hari ini.
Berkas oknum TNI inisial Serma AS yang merupakan tersangka kasus jual beli sabu 1 kg sabu akan dilimpahkan ke Otmil. Serma AS kini ditahan di Denpom 1/5 Medan.
Pensiunan polisi di Badung meneror warga dengan memeras dan mengirim peluru kaliber. Sementara itu, dua tentara terlibat dalam penyerangan Satpol PP Denpasar.
Tim gabungan menggelar operasi di TN Tesso Nilo di daerah Pelalawan. Namun sayang, di lokasi tim hanya menemukan 600 hektare lahan dirambah tanpa ada pelakunya.
Kantor Satpol PP Denpasar diserang usai penertiban PSK di lokalisasi di Danau Tempe. Empat pelaku jadi tersangka dan dua TNI yang terlibat juga diamankan.