Pengusaha berinisial AR (34) di Kolaka, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipolisikan usai digerebek bareng selebgram di hotel, remis membuat laporan polisi.
Andi Pangerang jadi tersangka. Pria yang pernah melontarkan ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah' kepada warga Muhammadiyah ini ketakutan usai berkomentar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar halalkan darah Muhammadiyah.