Kejari Sidrap menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI sebesar Rp 728 juta, melibatkan mark up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif.
Rektor UI mengajukan banding pada putusan PTUN atas gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia terhadap sanksi etik yang dijatuhkan UI.