Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penyelenggaraan Pilkada mundur jadi 2025 jika Pemilu digelar 15 Mei 2024. Komisi II DPR ingin menghindari revisi UU.
Komisi II DPR menyebut masih ada setidaknya 5 isu terkait Pemilu 2024 yang perlu dibahas lebih lanjut. Mulai dari masa kampanye, rekapitulasi suara, hingga DPT.