Mahkamah Agung memberhentikan sementara tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung atas dugaan suap. Mereka terancam dipecat permanen jika bersalah.
3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung. Ketiga hakim apes itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.