Edward Tannur, ayah Ronalad Tannur diperiksa di Kejati Jatim terkait kasus suap vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Edward diperiksa selama 7 jam.
"Puji tuhan pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar. Tadi pemeriksaan Pak Edward Tannur 7 jam sebagai saksi dan ya kita tetap kooperatif," kata Filmon Lay, pengacara Edward, Selasa (5/11/2024).
"Saya cuma bisa sampaikan, Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang dan beliau tadi diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan materi pemeriksaan, Filmon menegaskan hanya membela klien. Sehingga Filmon mengarahkan untuk bertanya kepada penyidik yang bersangkutan secara langsung, bukan bertanya kepadanya.
"Kalau untuk materi pemeriksaan bukan ranah kami, itu ranah penyidikan. Kami hanya membela hak-hak dari klien kami. Total 7 jam pemeriksaan, kalau pertanyaan dan materi pertanyaan lebih bijaksana tanyakan langsung kepada penyidik," urainya
"Secara substansi materi yang ada di luar sana, sekalian kita klarifikasi. Alangkah baiknya mendapatkan jawaban klarifikasi di pihak penyidik. Karena seperti kami sampaikan di awal, puji tuhan Pak Edward malam ini bisa pulang. Karena agenda hari ini sebagai saksi," tandasnya.
Sebelumnya, trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (24/10). Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus Kejagung karena terkait dugaan suap atas kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Setelah ditangkap, ketiga hakim PN Surabaya itu kemudian dikeler ke gedung Kejati Jatim. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim.
Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja, ibunda Ronal Tannur kemudian ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penyuap trio hakim PN Surabaya pada Senin (4/11). Setelah jadi tersangka, Meirizka kini ditahan di rutan Kejati Jatim.
(abq/iwd)