Herdis Permana (20) lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Wiwin Wintasih (19). Herdis divonis hukuman penjara seumur hidup.
M Reza menjadi eksekutor pembunuh Indriana Dewi Eka alias Indri (24). Dia dijanjikan bayaran Rp 50 juta dan menerima tugas kotor itu karena terjerat utang.