Andi Gani mengatakan kelompok yang memicu kerusuhan diduga kelompok anarko. Dia meminta para perusuh yang mencederai aksi damai May Day ditindak tegas.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memohon ke majelis hakim agar dapat menjalani pidana penjara di Semarang dan Medan.
Aksi May Day 2025 di depan Kantor Gubernur Jateng memanas akibat provokasi kelompok berbaju hitam. Polisi membubarkan aksi untuk menjaga keamanan massa buruh.