Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di depan Kantor Gubernur Jateng sempat memanas lantaran provokasi dari kelompok berbaju hitam. Polisi langsung melindungi massa buruh dan membubarkan aksi kelompok tersebut.
Massa buruh dari KASBI, KSPIP, FSPMI, dan KSPN, menggelar aksi damai pada Kamis (1/5/2025) sejak pukul 14.30 WIB. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dengan berorasi dan selawatan.
Namun, kelompok berbaju serba hitam mendadak muncul pada pukul 15.15 WIB. Mereka mencoba menyusup dan memprovokasi massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi melindungi keselamatan massa aksi May Day dari potensi ricuh, polisi mengimbau buruh dan mobil komando massa untuk masuk ke halaman Kantor Gubernur Jateng. Langkah tersebut dilakukan saat polisi hendak membubarkan kelompok berbaju hitam yang melakukan perbuatan anarkis.
Usai massa buruh dipastikan dalam posisi aman, pasukan pengendalian massa (Dalmas) membentuk barisan di gerbang dan mengimbau massa melalui pengeras suara untuk bubar secara tertib. Sayangnya, imbauan itu tidak diindahkan.
Massa tersebut masih melakukan aksi anarkis dengan merusak pagar pembatas jalan, melakukan vandalisme di aspal Jalan Pahlawan, dan melempari petugas dengan botol, batu, juga benda berbahaya lainnya.
![]() |
Petugas bertameng langsung mengambil tindakan tegas tetapi terukur dengan menyemprotkan water cannon guna membubarkan massa. Namun, massa membalas dengan lemparan petasan.
Untuk mengurai dan mengendalikan situasi, pasukan diganti dengan PHH Brimob Polda Jateng yang menghalau massa menggunakan gas air mata ke arah kerumunan. Petugas terus mengimbau massa tersebut agar membubarkan diri melalui pengeras suara.
Pada pukul 17.30 WIB, situasi di Jalan Pahlawan Kota Semarang kembali kondusif. Massa pun meninggalkan lokasi dan menyebar ke arah Pleburan dan Simpang Lima.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok berbaju hitam itu selama aksi peringatan May Day 2025. Dia menegaskan, pembubaran yang dilakukan polisi adalah upaya melindungi keamanan dan keselamatan para buruh, masyarakat, dan pengguna jalan di sekitar lokasi unjuk rasa.
"Polri mendukung penuh kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai. Tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum serta membahayakan orang lain adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi," tegas Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.
(ams/ams)