Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Pria bernama SA alias Ipul tega membakar rumah mertuanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara sakit hati pernah diusir oleh keluarga istrinya.