Kopda Basar dijerat pasal berlapis terkait kasus penembakan terhadap 3 anggota Polri di Lampung, yakni pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat RI.
Dua anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Yohanes, ditetapkan sebagai tersangka penembakan 3 polisi di Lampung. Senjata api telah diamankan untuk penyelidikan.
Kopda Basar dan Peltu Lubis merupakan dua anggota TNI yang jadi tersangka kasus penembakan tiga polisi di Lampung. Tiga polisi itu tewas ditembak Kopda Basar.