KBI 2023 merekomendasikan UU untuk melindungi bahasa dan sastra daerah. Diketahui, Indonesia merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak kedua di dunia.
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berjanji untuk menjaga persentase hutan lebih tinggi dibandingkan kawasan pembangunan. Area hutan ditetapkan 65 persen.