detikSumbagsel
2 Wanita Ditangkap Usai Gelapkan Barang di Toko Sembako Senilai Rp 1,5 M
Dua pegawai toko di Ogan Ilir ditangkap polisi karena menggelapkan barang dagangan senilai Rp 1,5 miliar. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Minggu, 02 Nov 2025 07:00 WIB







































