Dua direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus ALS yang menewaskan 19 orang. Penyidikan mengungkap kelalaian dan modifikasi ilegal.
Bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisatawan dari Banten mengalami kecelakaan maut terjadi di Ruas Jalan Tol Cipali, Kilometer 78A. Sopir bus itu tewas.