Polisi Bongkar Kelalaian Korporasi di Balik Laka Maut Bus ALS di Muratara

Sumatera Selatan

Polisi Bongkar Kelalaian Korporasi di Balik Laka Maut Bus ALS di Muratara

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 05 Agu 2026 13:01 WIB
Kondisi bus ALS yang terbakar usai bertabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara
Foto: Kondisi bus ALS yang terbakar usai bertabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara (Dok. Polda Sumsel)
Muratara -

telah menetapkan dua pimpinan perusahaan dari PT ALS dan PT SMB sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia.

Diketahui dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi menjelaskan terdapat sejumlah temuan yang diduga berkontribusi terhadap besarnya jumlah korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menemukan pintu darurat bagian belakang Bus ALS tidak dapat dibuka karena terhalang barang-barang dan satu unit sepeda motor, sehingga penumpang kesulitan menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi," katanya, Rabu (5/8/2026).

Selain itu, Ermi juga menyebut tidak ditemukan alat pemecah kaca maupun alat pemadam api ringan (APAR) di dalam bus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan juga menemukan bus mengangkut sejumlah barang yang tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan penumpang. Barang tersebut di antaranya lemari kayu, dipan atau ranjang kayu, sepeda motor yang ditempatkan hingga menghalangi pintu keluar sebelah kiri, serta gulungan plastik yang diletakkan di antara kursi penumpang," jelasnya.

Penyidik menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan angkutan orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.

"Dalam pemeriksaan juga, tersangka Chandra Lubis disebut menerangkan bus tersebut diperuntukkan hanya untuk mengangkut penumpang sesuai izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Namun sopir disebut tetap diperbolehkan membawa barang di bagasi maupun di atas kendaraan," ujarnya.

Kemudian, kata Ermi, surat izin penyelenggaraan angkutan (KPS) kendaraan bus tersebut telah tidak berlaku sejak 13 September 2024.

"Diketahui pihak perusahaan telah mengajukan perpanjangan sebanyak 10 kali ke Kementerian Perhubungan, namun belum memperoleh persetujuan. Meski demikian, bus tersebut tetap dioperasikan," bebernya.

Ermi mengutip keterangan ahli angkutan penumpang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang menyebut apabila izin penyelenggaraan angkutan orang antarkota antarprovinsi (AKAP) belum diterbitkan, maka secara hukum perusahaan belum memiliki hak untuk menyelenggarakan pelayanan angkutan tersebut.

Penyidik menilai dugaan kelalaian dalam pengawasan manajemen perusahaan terhadap kendaraan dan pengemudi diduga mengakibatkan kegagalan fungsi keselamatan pada bus yang berujung pada jatuhnya banyak korban jiwa.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan polisi menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab," ujarnya.

Sedangkan untuk PT SMB, Ermi menerangkan hasil penyidikan mengungkap bahwa mobil tangki yang mengangkut minyak mentah tersebut tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati.

"Kendaraan tersebut juga diketahui telah dimodifikasi kapasitas tangkinya pada tahun 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi tanpa memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) serta tanpa dilakukan uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Modifikasi ilegal tersebut menyebabkan minyak mentah tumpah saat benturan terjadi sehingga memicu kebakaran hebat yang memperbesar dampak fatal terhadap para korban," sambungnya.

Ermi menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus kecelakaan maut tersebut.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads