detikNews
MAKI 'Serang' MA soal Alasan Sunat Vonis Eks Bupati Talaud: Mengada-ada!
            MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.         
         
            Kamis, 10 Jun 2021 06:51 WIB         
      
 
 
 
 






































