"Dia tetap wajib lapor ke Bapas," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikJabar, Sabtu (19/3/2022).
Meski sudah tak lagi berada di Lapas Sukamiskin, Elly mengatakan OC Kaligis tetap mendapat pengawasan dari Bapas Bandung. Dia mendapatkan pembinaan sebelum berstatus bebas murni.
"Dia menjalani aktivitas biasa di bawah pengawasan dari kantor balai pemasyarakatan," tutur Elly.
Program cuti jelang bebas ini diberikan Lapas Sukamiskin sesuai dengan masa waktu hukuman OC Kaligis yang segera berakhir. Dia mendapatkan cuti sesuai dengan jumlah remisi terakhirnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditangkap KPK usai terbukti menyuap hakim PTUN Medan. OC Kaligis divonis 10 tahun penjara.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.
OC Kaligis kemudian dibebaskan dari Lapas Sukamiskin. Dia mendapatkan cuti menjelang bebas.
(dir/mso)