detikProperti
Video: Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB-P2 untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Kamis, 27 Mar 2025 13:13 WIB