AKBP Dody dan Linda telah menjalani sidang tuntutan kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Tuntutan keduanya berbeda 2 tahun.
Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa hadirkan ahli psikologi forensik di persidangan. Hakim menegur keras Hotman Paris, saat bertanya kepada saksi secara berbelit.
Teddy Minahasa membantah dirinya memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Dia berdalih pesannya itu tertulis Trawas.
Jaksa menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba. Usai mendengar tuntutan itu Teddy tersenyum.
Irjen Teddy Minahasa mengaku kenal terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita sekitar tahun 2005, saat dirinya sering spa di Hotel Classic Pecenongan. Simak di sini.