detikNews
Korupsi Honor Pegawai Puskesmas Pedalaman, Bendahara Dinkes Dibui 10 Tahun
Muhammad Ridha Assegaf juga wajib mengembalikan uang Rp 3,6 miliar yang dikorupsinya. Bila tidak, diganti 3 tahun penjara.
Senin, 27 Nov 2023 17:41 WIB