Berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan Kejati Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tragedi yang menewaskan 135 orang itu segera disidangkan
Kejati Jatim menyebut alasan lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab berkas masih ekspose perkara.
Lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan ternyata belum dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Agus Handojo, terdakwa penganiayaan pacar mantan istrinya di Surabaya divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Keputusan pahit harus diterima PT Merpati Nusantara Airlines. Setelah berbagai upaya penyelamatan dilakukan, Merpati harus menerima kenyataan diputus pailit.