Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti (28).
Sekda Sukabumi, Ade Suryaman, mempercepat penerapan layanan panggilan darurat 112 untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan cepat saat darurat.