Beredar kabar iuran BPJS Kesehatan bakal naik jadi Rp 12 juta seiring dengan kebijakan KRIS. BPJS Kesehatan menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Terbaru, prinsip gotong royong bakal diterapkan terkait iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2022.
Mulai Juli 2022 kelas di BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Besaran iuran pun akan disesuaikan dengan gaji.