Siap-siap, per Juli 2022 kelas di BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Besaran iuran BPJS akan diberlakukan dengan prinsip gotong royong. Di mana besarannya akan disesuaikan dengan gaji, yakni yang pendapatannya lebih tinggi maka akan membayar lebih besar.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri seperti dikutip detikJabar dari detikFinance, Minggu (12/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas rawat yang didapatkan sama meskipun besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan nantinya akan berbeda. Ini akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.
"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.
Asih menjelaskan, formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial saat ini sedang disusun BPJS Kesehatan bersama otoritas terkait. Sederet keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya.
Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Mundur
Dengan atura baru, peserta tak punya pilihan lain selain mengikuti. Karena peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.
"Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," tutur Asih.
Masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.
Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.
(tey/Tya Eka Yulianti)