Kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Disnakertrans Sulsel mengungkap rencana formulasi perhitungan UMP 2023 diubah pusat melalui Kemnaker. Pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan pun diminta ditahan.