Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
Indonesia berada di urutan 151 dari 163 negara. Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masuk sepuluh besar negara paling damai di dunia.