Pengadilan di Malaysia memvonis bersalah majikan yang menyekap perempuan asal Aceh Tamiang selama 8 tahun. Majikan tersebut wajib membayar gaji Rp 225 juta.
Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang. Penahanan atas dirinya yang kini sudah berstatus tersangka dibatalkan oleh Polda Banten pada Jumat (22/7/2022).