Sebanyak 23 koruptor mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hak asasi warga Indonesia telah dicederai oleh pengkhianatan.
Menkumham Yasonna Laoly buka suara soal pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor. Yasonna mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai aturan.
Menkum HAM Yasonna Laoly buka suara terkait pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor. Yasonna mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai aturan.
"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Ketua Komisi III DPR.
Pembebasan bersyarat terhadap 23 napi koruptor jadi sorotan. Menkumham Yasonna Laoly pun menyebut bebas bersyaratnya para napi koruptor sesuai aturan yang ada.
Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor menuai sorotan publik. Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi urusan hukum.