Tiga eks pejabat BUMN ditetapkan tersangka korupsi jalan tol Lampung. Kejati menyita aset senilai Rp 54 miliar dan memulihkan Rp 6,3 miliar untuk negara.
Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjelaskan pemberian emas ke pejabat BUMN sebagai bentuk simpati. Dia mengaku tidak ada harapan dari pemberian tersebut.