Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan UMP yang berlaku pada tahun 2023 nanti. Di tahun itu, UMP bakal naik 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280,11.
Kemnaker buka suara soal rencana pengusaha yang mau mengajukan uji materi atas aturan upah minimum 2023 ke MA karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Besarannya UMP dihitung menggunakan formula baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.