detikEdu
Irjen Kemdikbud: Keterangan Domisili di PPDB Hanya Boleh untuk Daerah Bencana
Irjen Kemendikbudristek menegaskan suket domisili tidak boleh dipakai sebagai pengganti KK di PPDB 2024, kecuali di daerah bencana. Ini sebabnya.
Jumat, 21 Jun 2024 20:00 WIB