Puluhan pekerja di Kota Tarakan mengadu terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum ditunaikan perusahaan. Pemkot Tarakan menindaklanjuti aduan tersebut.
Pemerintah sudah menetapkan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 Lebaran. Bagaimana dengan pekerja yang menjalani masa percobaan?
Pemkot Mataram izinkan PPPK Paruh Waktu pindah instansi setelah dilantik. Mereka hanya akan mendapatkan NIP dan kontrak kerja tanpa tunjangan tambahan.