Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan. OTT tersebut diduga terkait pengadaan barang dan jasa.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah OTT. Melihat deretan propertinya, ternyata ia mempunyai tanah seluas 6 hektare.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua tersangka lain ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait pemerasan untuk dana kampanye Pilkada 2024.