Zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi di Indonesia diperkuat oleh PMA 16/2025. Regulasi ini mendorong kolaborasi untuk pengentasan kemiskinan.
BRI memberikan santunan kepada 8.500 anak yatim di Indonesia, termasuk 500 di Jabodetabek. Kegiatan ini juga mendukung pendidikan dan kepedulian sosial.