Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam?

Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam?

Muh - detikJatim
Minggu, 28 Des 2025 16:30 WIB
Ilustrasi Malam Tahun Baru
Ilustrasi merayakan tahun baru. Foto: Freepik
Surabaya -

Pergantian Tahun Baru Masehi kerap dirayakan dengan beragam cara, mulai dari hitung mundur, pesta kembang api, hingga berkumpul bersama keluarga dan teman. Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul pertanyaan yang kerap disampaikan umat Islam, bolehkah merayakan Tahun Baru Masehi menurut ajaran Islam?

Dalam Islam, pergantian tahun tidak dikenal sebagai hari raya. Meski demikian, para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi praktik perayaan Tahun Baru Masehi yang berkembang di masyarakat.

Beberapa pandangan menganggap merayakan tahun baru merupakan hal yang sia-sia, bahkan lebih banyak mudharatnya. Namun, ada juga pendapat yang membolehkan selama diisi dengan hal-hal positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun Baru Masehi dan Asal-usul Tradisinya

Kelompok ulama yang mengharamkan perayaan Tahun Baru Masehi mendasarkan pandangannya pada aspek sejarah dan asal-usul perayaan tersebut yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan ajaran Islam. Pandangan ini merujuk pada latar belakang kalender Gregorian yang menjadi acuan penetapan Tahun Baru Masehi.

Dalam jurnal berjudul "Perayaan Tahun Baru Masehi: Tinjauan Hermeneutika Dekonstruksi Jacques Derrida" karya Badrud Tamam, dijelaskan bahwa kalender Gregorian disusun pada masa Paus Gregorius XIII.

ADVERTISEMENT

Sejarahnya juga dikaitkan dengan tradisi Romawi Kuno yang menjadikan awal tahun sebagai momen penghormatan kepada Dewa Janus, dewa bermuka dua yang melambangkan pandangan ke masa lalu dan masa depan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, sebagian ulama menilai perayaan Tahun Baru Masehi merupakan tradisi umat lain yang sarat dengan muatan teologis agama Kristen serta kepercayaan Romawi Kuno. Oleh karena itu, umat Islam dipandang tidak memiliki kepentingan untuk turut merayakannya.

Pandangan Ulama yang Melarang Perayaan Tahun Baru Masehi

Sebagian ulama berpendapat bahwa perayaan Tahun Baru Masehi tidak dianjurkan dalam Islam. Pandangan ini didasarkan pada prinsip tasyabbuh, yakni larangan menyerupai praktik suatu kaum, terutama yang berkaitan dengan identitas ritual dan keagamaan.

Landasan yang sering dikemukakan adalah hadis Rasulullah SAW: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka,". (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Para ulama menegaskan bahwa menyelisihi kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani merupakan salah satu misi risalah Nabi Muhammad. Sehingga mengikuti adat mereka atau berbagi kebahagiaan di hari raya mereka dinilai sebagai perbuatan yang terlarang.

Selain larangan meniru, terdapat riwayat yang menegaskan bahwa Allah SWT telah menggantikan perayaan-perayaan jahiliyah atau non-Islam dengan hari raya yang lebih baik bagi muslim.

Hal ini merujuk pada hadis ketika Rasulullah SAW menegur penduduk Madinah yang memiliki dua hari perayaan warisan jahiliyah, Nairuz dan Mihrajan. Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda:

"Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian, (yakni) Idul Fitri dan Idul Adha," (HR. Ahmad)

Berdasarkan dalil tersebut, perayaan di luar dua hari raya utama Islam dianggap tidak memiliki legitimasi syariat, dan umat Islam diimbau untuk membatasi diri dengan tidak ambil bagian dalam kegiatan yang mengkhususkan malam pergantian tahun tersebut.

Di luar persoalan historis dan teologis, pandangan yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi juga menyoroti praktik perayaannya yang kerap diwarnai kegiatan hura-hura dan dinilai minim manfaat. Bentuk perayaan semacam ini dianggap jauh dari nilai refleksi dan pengendalian diri yang diajarkan dalam Islam.

Dikutip dari jurnal tokoh Muhammadiyah Yunahar Ilyas, aktivitas berpesta dan berhura-hura tidak mendorong seseorang untuk melakukan introspeksi diri. Sebaliknya, perayaan semacam itu justru berpotensi menyeret pada perilaku yang mendekati kemaksiatan.

Pandangan senada disampaikan tokoh PBNU Cholil Nafis. Ia menegaskan bahwa umat Islam tidak memiliki kewajiban maupun kebutuhan untuk merayakan pergantian Tahun Baru Masehi.

Menurutnya, momen tersebut pada dasarnya merupakan penanda perhitungan tahun yang dimulai dari kelahiran Nabi Isa berdasarkan keyakinan umat Kristiani, sehingga tidak berkaitan langsung dengan tradisi umat Islam.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Tahun Baru Masehi dengan Batasan

Kelompok ulama yang membolehkan perayaan Tahun Baru Masehi berangkat dari prinsip dasar dalam muamalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya bersifat boleh (mubah) selama tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya.

Dalam jurnal berjudul "Pandangan Aswaja terhadap Ucapan Natal dan Tahun Baru Masehi" karya Nur Imani Rahman, sebagian pendapat memandang pergantian tahun semata-mata sebagai penanda waktu dan tidak memiliki keterikatan langsung dengan akidah agama tertentu, sehingga tidak serta-merta dinilai terlarang.

Meski demikian, ulama yang membolehkan tetap memberikan sejumlah catatan penting. Sekretaris Jenderal MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi misalnya, ia pernah mengimbau bahwa umat Islam tidak dilarang untuk bersuka cita menyambut pergantian tahun, selama dilakukan secara wajar, tidak berlebihan, dan tidak mengandung unsur pemborosan (tabzir).

Pandangan ini menekankan bahwa substansi perayaan menjadi penentu hukumnya. Jika perayaan diisi dengan muhasabah atau introspeksi diri, doa bersama, maupun kegiatan sosial yang bermanfaat, maka hal tersebut dipandang sah dan bahkan dapat bernilai kebaikan.

Dalam konteks kekinian, perayaan Tahun Baru Masehi dinilai telah mengalami pergeseran makna menjadi momentum yang bersifat universal untuk mengekspresikan kebahagiaan serta harapan baru.

Sejumlah kajian menyebutkan bahwa manusia memiliki kecenderungan memeriahkan momen tertentu sebagai sarana pelepasan emosi (katarsis) atau sekadar menikmati suasana yang berbeda.

Oleh karena itu, bagi sebagian kalangan, keterlibatan dalam perayaan Tahun Baru Masehi dimaknai sebatas hiburan dan ekspresi sosial, tanpa adanya niat untuk mencampuradukkan persoalan akidah.

Kesimpulan, Apakah Boleh?

Hukum merayakan Tahun Baru Masehi menurut Islam tidak ada nash yang sharih (tegas dan jelas) yang membolehkan maupun melarangnya, namun berada dalam ranah perbedaan pendapat ulama.

Sebagian melarang karena dinilai menyerupai tradisi non-muslim, sementara sebagian lainnya membolehkan dengan batasan tertentu. Perbedaan ini mengajarkan umat Islam untuk bersikap bijak dan arif, dengan mempertimbangkan niat, cara, serta aktivitas yang dilakukan dalam menyikapi pergantian tahun.




(irb/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads