Salah satu poin itu mewajibkan agar aparatur peradilan menghindari tempat yang bisa merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian hingga diskotek.
MA mengabulkan kasasi Agnez Mo terkait hukuman Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'. Putusan ini menegaskan dukungan hukum untuknya.