Anggraeni Kuswardani ditetapkan tersangka penipuan pinjaman online terhadap 195 warga, dengan kerugian Rp 2,6 miliar. Uang hasil penipuan habis untuk foya-foya.
Seorang jukir liar berinisial MA (19) di Makassar, Sulsel melempari rumah warga menggunakan batu setelah tidak diberi rokok. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Jukir parkir liar MA (19) ditangkap setelah melempari rumah warga dan mengancam dengan pisau di Makassar. Polisi menyita barang bukti terkait insiden tersebut.