Kejati NTB diduga terima aliran uang dari mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, terkait kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP. Penyidikan terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Mataram mengusut dugaan penyelewengan anggaran di UDD PMI Lombok Barat. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri aliran dana negara.
Jaksa KPK tetap pada tuntutan 6,5 tahun untuk Hari Karyuliarto dan 5,5 tahun untuk Yenni Andayani dalam kasus korupsi LNG. Penuntutan berdasarkan bukti sah.