"Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana," kata Airlangga.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji yang akan dipotong untuk Tapera yakni sebesar 3%. Begini hitung-hitungannya untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
"Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait yang akan menjelaskan," kata Pratikno.
Mensesneg Pratikno menanggapi ramainya penolakan kebijakan iuran Tapera yang memotong gaji pekerja. Ia mengatakan Kementerian PUPR akan memberi penjelasan.