Sepasang suami istri diduga mengedarkan sabu, pil koplo, dan pil double L di Surabaya. Polisi telah menangkap mereka dan menjeratnya dengan UU Narkotika.
Pria berinisial JR ditangkap setelah mencuri delapan unit PS dan puluhan stik di rental tempatnya bekerja. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.